Infolabmed 4:08 AM Infolabmed.com. STR (Surat Tanda Registrasi) atau Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (STR ATLM) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah diregistrasi.
Berkas yang perlu disipakan dalam pengurusan STR baru (untuk registrasi STR online klik disini untuk panduan registrasi) berikut persyaratan berkas STR manual yang diuruskan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). Izajah dan Transkip (DIII Keperawatan, Ners, dan Ners Spesialis) KTP
Perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Menteri Budi juga menyampaikan bahwa pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK agar memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.
Cara Perpanjang STR ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) Untuk melakukan perpanjangan STR ATLM pertama harus melalui simk PATELKI atau CPD online kemudian lanjut di KTKI kemkes. Tahapan perpanjangan STR melalui simk PATELKI dan CPD online hampir sama. Berikut ini adalah tahapan perpanjangan STR melalui simk PATELKI berdasarkan pengalaman
Persyaratan STR-KT Pemutihan Subspesialis dan Fellowship. 1. STR Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang masih berlaku; 2. Surat Keterangan dari (pilih salah satu) : Dekan/Direktur RS tempat Bekerja/Kolegium terkait; 3. Sertifikat Kompetensi Subspesialis/Fellow; 4. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (tampak depan dan latar belakang
Kendati STR dilakukan satu kali, proses penjagaan kompetensi dan kualitas Named dan Nakes tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diperpanjang setiap lima tahun. Terkait dengan sertifikat kompetensi (Serkom) saat pengurusan STR, syarat ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
3hu9ByI.
syarat perpanjangan str analis kesehatan